Kebijakan kebakaran standar Indonesia memberikan kompensasi bagi pemilik rumah terhadap kerugian dan / atau kerusakan barang yang diasuransikan akibat kebakaran, sambaran petir, ledakan, dampak pesawat terbang dan asap. Polis asuransi dapat diperpanjang untuk mencakup cover tambahan sebagai berikut:
Cakupan asuransi yang memberikan perlindungan menyeluruh terhadap aset fisik terhadap kerugian dan/atau kerusakan selama periode berjalannya asuransi dengan syarat tidak terkecuali sesuai ketentuan dan kondisi yang disepakati dalam polis asuransi.
Copyrights © 1995 - 2023 Arthagraha General Insurance, All Rights Reserved
PT Arthagraha General Insurance telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan