Asuransi Mesin
Perlindungan asuransi terhadap kerugian mendadak dan tak terduga dan / atau kerugian fisik atau kerusakan yang diakibatkan oleh:
- Kecerobohan
- Sirkuit pendek, gangguan, overpressure listrik
- Kegagalan pengoperasian perangkat pengaman
- Cacat struktural, cacat material atau cacat pada perakitan
- Kecelakaan kerja yang tidak menguntungkan seperti getaran, ketidakcocokan
- Bagian yang longgar, tekanan abnormal, kelelahan, gaya sentrifugal, kecepatan berlebihan
- Kurangnya atau tidak disengaja kurangnya pelumasan, perampasan, palu air atau panas berlebih di satu bagian
- Jatuh, benturan, benturan atau kejadian serupa
- Obstruksi atau masuknya benda asing
Ketentuan pada umumnya:
- Yang biasanya diasuransikan: Kebakaran & kelompoknya
- Yang tidak termasuk diasuransikan: Pemakaian & keausan
Pertanggungan Asuransi:
Mesin ditanggung dalam keadaan
- Bekerja atau beristirahat
- Dibongkar atau dipindahkan kembali untuk tujuan pembersihan, inspeksi, perbaikan atau pemasangan di posisi lain dalam situasi ini
Mesin yang bisa diasuransikan:
Semua peralatan dapat diasuransikan
- Peralatan listrik: Termasuk alternator dan generator, motor, rectifier, switchgear dan transformer
- Mekanisme pabrik: Termasuk mesin, turbin (uap, air & gas), blower, kompresor, pompa, peralatan mesin, pengepres dan lemari es
- Proses mesin di industri seperti cold storage, teknik dan metalurgi, pembuatan kertas / pulp, percetakan, karet / plastik dan tekstil
Uang pertanggungan:
Uang pertanggungan harus mewakili nilai penggantian mesin yang baru termasuk Bea Cukai, pengangkutan dan biaya pemasangan & pengujian.
Tambahan Asuransi yang tersedia:
Semua peralatan dapat diasuransikan
- Kewajiban Pihak Ketiga
- Properi Milik Pemilik Disekitarnya
- Bea Cukai Tambahan
- Angkutan Express
- Eskalasi
- Angkutan Udara