Produk

  Asuransi Kendaraan Bermotor

Menawarkan perlindungan asuransi bagi pemilik kendaraan bermotor dari risiko kerugian akibat kecelakaan, kebakaran, ledakan, pencurian, tindakan kriminal / ilegal, serta tanggung jawab pihak ketiga.

Cakupan Asuransi

Asuransi kendaraan bermotor untuk menutupi kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor, ada dua jenis asuransi kendaraan umum:

Asuransi Tambahan :

Ganti rugi kepada tertanggung harus dikurangkan dari retensi sendiri dan asuransi ini berlaku di wilayah Indonesia saja.