Menawarkan perlindungan asuransi bagi pemilik kendaraan bermotor dari risiko kerugian akibat kecelakaan, kebakaran, ledakan, pencurian, tindakan kriminal / ilegal, serta tanggung jawab pihak ketiga.
Asuransi kendaraan bermotor untuk menutupi kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor, ada dua jenis asuransi kendaraan umum:
Ganti rugi kepada tertanggung harus dikurangkan dari retensi sendiri dan asuransi ini berlaku di wilayah Indonesia saja.
Copyrights © 1995 - 2023 Arthagraha General Insurance, All Rights Reserved
PT Arthagraha General Insurance telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan