Asuransi pertanggungjawaban publik adalah asuransi yang menjamin pertanggungjawaban hukum ke pihak ketiga dalam hal Cedera Badan atau Kerusakan Material yang terjadi selama periode asuransi yang disebabkan oleh suatu kejadian atau kejadian sehubungan dengan bisnis atau kegiatan yang diasuransikan, termasuk biaya hukum sehubungan dengan masalah, dimana kejadian tersebut terjadi di lingku- ngan / tempat tertanggung.
Copyrights © 1995 - 2023 Arthagraha General Insurance, All Rights Reserved
PT Arthagraha General Insurance telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan